- 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus di dalam kotak rokok merk ?SURYA? ukuran kecil.
- -1 (satu) buah kotak merk ?TAKAYAMA? yang berisikan 2 paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu ,1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yan terbungkus kertas warna putih , 1 (satu) paket plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok yang berbentuk runcing yang terbuat dari pipet dan bambu.
- 1 (satu) unit handphone merk ?NOKIA? model ?TA-1192? Nomor ime I:135770110074798, ime 2: 135770110094793 dengan SIM Card 1 : 081257892778 , SIM CARD 2 : 08981331102 warna biru;
Putusan PN SAMBAS Nomor 185/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 185/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hanry Ichfan Adityo, Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa PARDIANTO Alias PURUN Bin BOLYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 185/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik8223