- Menyatakan Terdakwa Periyanto Alias Pelampung Bin Hamidi Karim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak HP Vivo Y30;
- 1 (satu) buah kotak HP Oppo F7;
- 1 (satu) buah handphone Oppo F7 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 869949033715937 dan IMEI 2: 869949033715929;
- 1 (satu) buah Handphone Vivo Y30 warna moonstone white dengan nomor IMEI 1 : 869701047983955 dan IMEI 2 : 869701047983948;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda NF 100 warna hitam dengan nomor rangka MH1KEV7192K081250 dan nomor mesin KEV7E1080463;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor merk Honda NF 100 warna hitam dengan nomor rangka MH1KEV7192K081250 dan nomor mesin KEV7E1080463;
- 1 (satu) buah kunci motor merk KGW dengan gantungan kunci potongan kulit bertuliskan TAIWAN warna cokelat dan gelang karet merk NIKE;
Putusan PN SAMBAS Nomor 168/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 168/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ageng Priambodo Pamungkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Anak Rionaldo Alias Samut Bin Asmadi Hasan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sbs impaan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 168/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 168/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik9135