Putusan PN SAMBAS Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novritsar Hasintongan Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana didakwa dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Hand Phone merk ?OPPO A7? warna biru dengan kode imei 1: 867939041451999 dan imei 2: 867939041451981 yang berisikan 1 (satu) buah Simcard Tri dengan nomor 0895341629181.; Dikembalikan kepada Saksi SUSIANA alias SUSI binti H. HAMIDI; - 4 (empat) lembar screenshoot status akun Facebook ?Aramiya Miya?; Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A37 dengan Nomor IMEI 1: 862354034512515, IMEI 2 : 862354034512507 warna GOLD dengan nomor handphone terpasang Sim 1: 0895 3686 56076 Sim2: 0852 5060 5651; Dikembalikan kepada Terdakwa ARAMIYA alias MIYA binti ABDUL KARIM; - Akun facebook Aramiya Miya dengan alamat Url https://www.facebook.com/aramiya.miya Dihapus secara permanen; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik278288