- Menyatakan Terdakwa 1. Marsiti Alias Siti Binti Sarno dan Terdakwa II. Feby Kristiyadi Bin Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1. Marsiti Alias Siti Binti Sarno dan Terdakwa II. Feby Kristiyadi Bin Supriyadi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan lamanya para terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah baju gamis warna putih motif kembang dan warna merah motif batik,
- 3 (tiga) buah kerudung warna merah muda, merah tua, kuning ,
- 1 (satu) buah celana lajing anak-anak warna hitam motif tulisan LV,
- 1 (satu) buah baju anak-anak warna merah bertuliskan memory Girl
- 1 (satu) buah HP Xiomi note 5A,
- 1 (satu) buah HP merk Asus Zenfone C,
- 1 (satu) buah celana panjang hitam merk Nassa
- perhiasan emas terdiri dari 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) buah gelang, sepasang asesoris pin anting dan bros
- 1 (satu) buah jendelan/lempengan emas hasil lebur kalung dan anting
- 1 (satu) unit spm Yamaha Mio No Pol : R-4193-YD warna abu-abu tahun 2009
- 1 (satu) buah dusbox HP Samsung A7 warna gold
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian emas anting-anting.
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 128/Pid.B/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Yunianto Agung Nurcahyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryati Budi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi korban Ratna Suminar ; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Pwt
Statistik6610