- Menyatakan Terdakwa Heru Trimanto Setiawan Alias Iwan Bin Sis Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memproduksi dan memperdagangkan barang tidak memenuhi dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 45 (empat puluh lima) sak @ 50 kg gula GKP merek Matahari Merah hasil oplosan (campuran).
- 250 (dua ratus lima puluh) sak @ 50 kg GKP merek Raja Gula hasil oplosan (campuran).
- 10 (sepuluuh) sak @ 50 kg GKR produksi PT. Andalan Furnindo bahan baku untuk oplosan.
- 2 (dua) unit timbangan.
- 2 (dua) unit mesin jahit portable.
- 1 (satu) karung @50 Kg Gula Kristal Putih merek ? Matahari Merah? yang merupakan produksi PT. Industri Gula Nusantara.
- 5 (lima) unit cangkul plastik.
- 2 (dua) buah ember.
- 1 (satu) buah sekop.
- 10 (sepuluh) bendel karung bekas GKR produksi PT. Andalan Furnindo.
- 1 (satu) ikat karung kosong GKP Matahari Merah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahma Sari Nilam Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Melcky Johny Otoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Negara; Dirampas Untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik16033