- Menyatakan Terdakwa Agustina Alias Nyit-Nyit Binti Samsuri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Agustina Alias Nyit-Nyit Binti Samsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agustina Alias Nyit-Nyit Binti Samsuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik bekas deterjen Attack berisi bungkusan kertas grenjeng warna merah didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip transparan berisi Sabu berat bruto 0,27 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang dibungkus kertas Grenjeng warna merah,
- 1 (satu) buah Helm warna hitam bertuliskan INK;
- 1 (satu) Unit Hand Phone merk. OPPO warna Biru dengan No. Seluler 082136898235 dan no Wa 0895339744644;
- 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik tersangka Agustina alias Nyit Nyit Binti (alm) Samsuri;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol. R-6347-HR berikut kunci kontak;
- Menetapan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Tusirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Alih Prista Sasmita; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik7320