Putusan PA CIBINONG Nomor 4261/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 4261/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Arif Mukhsinin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Farid, Br Hakim Anggota H. Amiruddin |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Hj. Sitti Maryam Adam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan telah terjadi perdamaian antara pihak penggugat dan Tergugat dengan isi kesepakatan sebagai berikut: SURAT KESEPAKATAN BERSAMA BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Pada hari ini, Selasa tanggal Sepuluh bulan Agustus tahun Dua ribu dua puluh satu (10-08-2021) telah terjadi mediasi di Pengadilan Agama Cibinong antara : Linn Lorette Lagonah alias Linn Loneite Lagonah binti Iskandar Lagonah, NIK. 3201374308730004, tempat tanggal lahir Jakarta, 03 Agustus 1973 (48 tahun), Agama Islam, Pendidikan S1, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Tempat kediaman di Perum Parung Permata Indah D.1/37, RT.002 RW.012, Kel/Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kesatu. Melawan Muhammad Ali Akbar bin Taher Tauba BA., Tempat tanggal lahir Bengkulu, 28 September 1970 (51 Tahun), Agama Islam, Pendidikan S1, Pekerjaan Karyawan Swasta, tempat Kediaman di Perum Parung Permata Indah D.1/37, RT.002 RW.012, Kel/Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak, dengan ini sepakat menyelesaikan harta bersama dengan damai dalam musyawarah kekeluargaan yang uraiannya adalah sebagai berikut : Pasal 1 Bahwa surat kesepakatan bersama ini dibuat oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua atas kesadaran tanpa ada paksaan, sehubungan dengan perkara Gugatan Harta Bersama Pihak Kesatu selaku Penggugat yang diajukan di Pengadilan Agama Cibinong dengan Nomor Register Perkara : 626/Pdt.G/2021/PA.Cbn, tanggal 3 Agustus 2021. Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sudah bercerai pada tanggal 18 Maret 2018 berdasarkan putusan nomor : 5250/Pdt.G/2017/PA.Cbn yang telah berkekuatan hukum tetap bukti Akta Cerai Nomor : 1106/AC/2018/PA.Cbn, tertanggal 18 Maret 2018. Bahwa para pihak saling menyadari segala kesalahan, kekeliruan, kekhilafan yang pernah dilakukan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga sebelumnya, untuk itu para pihak bersedia menyelesaikan masalah harta bersama dengan cara musyarawah mufakat. Pasal 2 HARTA BERSAMA Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua mengakui dan menyadari selama berumah tangga telah diperoleh harta benda berupa : Sebidang tanah dan bangunan (rumah), berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.1700 semula SHGB No.1960, tercatat pemegang hak atas nama Muhammad Ali Akbar, dengan luas 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), terletak di Perum Parung Permata Indah D.1/37, RT.002 RW.012, Kel/Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berikut segala sesuatu yang berdiri di atas tanah tersebut, yang setempat dikenal sebagai Kelurahan Kalisuren, dengan batas-batas : sebelah Utara rumah milik Bp. Wahyu, sebelah Selatan rumah milik Bp. Heri, sebelah Barat Jalan Raya, dan sebelah Timur rumah milik Ibu Sendi. Pasal 3 BAGIAN MASING-MASING PARA PIHAK Bahwa harta bersama tersebut pada Pasal 2, harga jualnya lebih kurang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat pembagiannya dilakukan dengan Pihak Kedua mengeluarkan bagian milik Pihak Kesatu setengah bagian. Pasal 4 PENYERAHAN BAGIAN HARTA BERSAMA Bahwa Pihak Kedua sepakat setelah pengajuan kredit Bank Pihak Kedua keluar (cair), Pihak Kedua segera menyerahkan kepada Pihak Kesatu bagian milik Pihak Kesatu harta bersama sebagaimana dalam Pasal 2. Pasal 5 Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua setuju dan menyatakan tidak akan mengganggu gugat hasil kesepakatan ini dikemudian hari dan bersedia menanggung resiko hukum jika salah satu pihak melanggar isi kesepakatan ini. Bahwa setelah kesepakatan ini ditandatangani, kedua pihak tunduk dan patuh untuk menjalankannya dan tidak akan menuntut baik secara perdata maupun pidana. Demikian surat kesepakatan bersama ini dibuat dengan sadar dan mengikat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 2. Memerintahkan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi perdamaian tersebut; 3. Membebankan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menanggung Bersama secara renteng semua biaya perkara sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4261/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 4261/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4261/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik439