- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Provinsi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bastian;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Darwis Harefa/Amna Zendrato;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Syahrir Zendrato;
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 5/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Afif, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Alm. Isrudin Zendrato dan Alm. Safina Gea telah meninggal dunia, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut; 2.1. Alm. Basiruddin Zendrato (laki-laki), 2.2. Syahrir Zendrato (laki-laki) dan 2.3. Amna Zendrato (perempuan); 3. Menetapkan harta peninggalan berupa tanah seluas 191,54 m2, yang terletak di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas sebagai berikut: Beserta 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya adalah harta waris peninggalan Alm. Isrudin Zendrato dan Alm. Safina Gea yang belum dibagi waris; 4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) adalah sebagai berikut: 4.1. Alm. Basiruddin Zendrato (laki-laki) sebanyak 2/5 (dua per lima) bagian; 4.2. Syahrir Zendrato (laki-laki) sebanyak 2/5 (dua per lima) bagian; dan 4.3. Amna Zendrato (perempuan) sebanyak 1/5 (satu per lima) bagian; 5. Menghukum seluruh ahli waris untuk untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3 (tiga) kepada masing-masing Ahli Waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 (dua) sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 4 (empat) dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual secara lelang di muka umum pada Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi di antara ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menghukum para pihak atau pihak lain yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian masing-masing Ahli Waris yang telah ditetapkan tersebut di atas serta tunduk dan taat pada isi putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 11 (sebelas) dan angka 14 (empat belas); 8. Menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 9. Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp10.520.000,00 (Sepuluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik9216