- Menyatakan Terdakwa NUR IKHSANUN NAHARI, S.Kom., M.M. als NAHARI bin H. NURYANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A7 warna biru dengan model: SM-A750GN/DS, nomor serial: RR8KB03VHQj, IMEI selot 1: 351580105383711, IMEI selot 2: 351581105383719,
- 1 (satu) buah kartu Telkomsel dengan nomor CCID: 07250000000481736, nomor telepon: 085252654659,
- 1 (satu) buah kartu Indosat dengan nomor CCID: 62014000547181533-U dengan nomor telepon: 085756608830,
- 7 (tujuh) lembar hasil cetak/print out percakapan whatsapp grup Suara Rakyat Melawi,
Putusan PN SINTANG Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN Stg |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2021/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2021/PN Stg
Statistik308290