- Menyatakan Terdakwa DENI TRI KUSUMA Bin BAMBANG WIJANARKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum
- Menyatakan Terdakwa DENI TRI KUSUMA Bin BAMBANG WIJANARKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 4,545597 gram
- 1 (satu) buah HP Merk Redmi warna hitam dengan nomor 085877760752
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam.
- 1 (satu) buah isolasi warna bening.
- 1 (satu) buah tas kantong warna kuning.
- 1 (satu) buah tube berisi bekas urine milik tersangka
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna hitam dengan Nopol B 3294 TNJ.
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 478/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 478/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN PADA TERDAKWA DENI TRI KUSUMA Bin BAMBANG WIJANARKO |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik248