- Menyatakan terdakwa Shandy Kurniawan Pratama Bin Nur Awan Agus Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwan primer
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa tersebut dari dakwaan primer
- Menyatakan terdakwa Shandy Kurniawan Pratama Bin Nur Awan Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shandy Kurniawan Pratama Bin Nur Awan Agus Santoso dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yanf dijatuhkan
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) celana pendek warna biru ;
- 1 (satu) kaos warna biru ;
- 1 (satu) pasang sandal new era warna hijau ;
- 1 (satu) lembar keterangan perawatan RS Roemani ;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Jenazah RS Roemani ;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Kematian RS Roemani ;
- Uang tunai Rp 285 000 ;
- 1 (satu) potong jaket wara cokelat pada bagian dalam penutup kepala warna merah. Pada jaket bertuliskan ?FUNERAL FOR A FRIEND?
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 446/Pid.B/2021/PN Smg |
|
Nomor | 446/Pid.B/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Budi Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Kadarwoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak ; Dirampas untuk Dimusnahkan ; Terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada saksi Yolandia Dita Binti Mujiyo ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 446/Pid.B/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 446/Pid.B/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 446/Pid.B/2021/PN Smg
Statistik7516