- Menyatakan Terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIKtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HENRI KURNIAWAN Bin HASAN HARIRIKoleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merk Djarum Super warna merah, berisikan satu lembar kertas grenjeng (kertas foil) warna emas didalamnya terdapat satu klip plastik kecil berisikan butiran serbuk kristal warna putih diduga sabu,
- 1 (satu) HP merk VIVO warna hitam Nomor IMEI I 867874055770309, IMEI 2 : 867874055770309 berserta Kartu SIM Three Nomor0896 2188 8008,
- 1 (satu) tube urine atas nama HENRI KURNIAWAN,
- 1(satu)kendaraan roda dua Yamaha Mio 125 warna hitam No.Pol:H-3581-NH Nomor Rangka MH3SE8820FJ002035, Nomor MesinE3R2E-0022685 beserta kunci kontaknya, dikembalikan kepada Saksi INDAH SARIATI Binti RAHYOTO.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 409/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 409/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji, Hakim Anggota Rochmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmuda. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 409/Pid.Sus/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 409/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik3010