- Menyatakan terdakwa I Wardaya alias Aseng bin Soen Tik Siong dan terdakwa II Agus Kiswanto bin Suparno tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa terdakwa I Wardaya alias Aseng bin Soen Tik Siong dan terdakwa II Agus Kiswanto bin Suparno dari dakwaan Primair tersebut diatas ;
- Menyatakan terdakwa terdakwa I Wardaya alias Aseng bin Soen Tik Siong dan terdakwa II Agus Kiswanto bin Suparno terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I?,
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa terdakwa I Wardaya alias Aseng bin Soen Tik Siong dan terdakwa II Agus Kiswanto bin Suparno dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun , dan denda sebesar Rp 800 000 000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 ( dua) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada para Terdakwa I Wardaya alias Aseng bin Soen Tik Siong dan terdakwa II Agus Kiswanto bin Suparno untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)-
Putusan PN SEMARANG Nomor 485/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 485/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Budimursito |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eli Suprapto, Br Hakim Anggota Setyo Yoga Siswantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Safrudin Ihrom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -. 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu dalam bungkus rokok TUTON, dengan berat bersih serbuk kristal 0,69690 gram; - 1 (satu) buah telepon genggam merek OPPO warna gold dengan nomor WhatsApp 089667256689; - 1 (satu) tube urine milik terdakwa Wardaya,1 (satu) urnie milik terdakwa Agus Kiswanto ; Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam No Pol H 2776 EQ ; dikembalikan kepada saksi Soen Tik Siong (bukti kepemilikan sepeda motor terlampir dalam Berkas Perkara). |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik303