- Menyatakan terdakwa MAULANA bin MUSAAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal : 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair : Pasal : 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menyatakan terdakwa MAULANA bin MUSAAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,? sebagaimana dalam Dakwaan Sudsidiair kami :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAULANA bin MUSAAT dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna hitam. (berat bersih sisa laboratorium 0,71660 gram.
- 1 (satu buah handphone merk INFINIX warna biru dengan nomor : 081357001452.
- 1 (satu) buah celana pendek.
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik Terdakwa.
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario warna silver dengan Nopol : H-3584-QP berikut STNK.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 484/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 484/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pesta Partogi Hasiholan Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nenden Rika Puspitasari, Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Maulana bin Musaat. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 484/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik4418