- Menyatakan terdakwa Pirman Bin Hirun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,01 gram dan 4 (emapat) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,69 (nol koma enam Sembilan) gram (setelah disisihkan untuk pemeriksaan Labfor yang diterima pihak Kejaksaan dengan berat keseluruhan netto 1,031 (satu koma nol tiga satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik sedang yang berisikan 3 (tiga) bungkus plastik kecil;
- 1 (satu) unit timbangan;
- 1 (satu) unit HP berwarna hitam merk NOKIA;
- 2 (dua) buah alat hisap plastik botol minuman;
- 3 (tiga) buah sekop plastik pipet minuman;
- 1 (satu) buah wadah berwarna putih biru plastik bekas permen;
- 1 (satu) buah wadah berwarna abau-abu plastik bekas minyak rambut;
- 1 (satu) ball plastik kecil kosong;
- Uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam Perkara An. Saksi JEPRI Bin HIRUN (dilakukan Penuntutan terpisah) 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik375