- Menyatakan TerdakwaERLAN TRI ASMORO alias ERLAN bin BAMBANG ANTORO(alm)tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun sertadenda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 Uangtunaisebesar Rp.2.293.000,- (dua juta dua ratus sembilan tiga puluh tigaribu rupiah);
- 1 (satu) buah buka tabungan bank SINAR MAS atas nama ERLAN TRI ASMORO;
- 4 (empat) buah sendok sabu dari pipet;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet atau tas kecil warna hitam;
- 2 (dua) lembar kartu remi;
- 1 (satu) bungkus kantong plastic klip kosong;
- 3 (tiga) buah bong atau alat hisap sabu;
- 2 (dua) buah tabung kaca;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 6(enam) kantong klipbeningberisiserbuk/kristal warna putih yangdiduga Narkotika jenis sabu dengan berattotal0,81grambrutto;
Putusan PN KETAPANG Nomor 320/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 320/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Josua Natanael, Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 320/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik528