- Menyatakan Terdakwa I. BOBI RANDIKA Als BOB Bin BURHAN, Terdakwa II. PAJRIN RAMADONI Als TAJIN Als JIN Bin USMAN dan terdakwa III. ARIF KURNIAWAN Bin ISROPIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penambangan tanpa IUP (izin usaha penambangan) dan IPR (izin usaha pertambangan rakyat)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) unit drum palstik warna biru;
- 1 (satu) buah sakan;
- 1 (satu) unit mata rajuk yang dihubungkan dengan pipa 8 (delapan) meter;
- 1 (satu) gulung selang kobra 10 (sepuluh) meter;
- 1 (satu) unit pipa spiral panjang 6 (enam) meter;
- 1 (satu) unit kepala sotong;
- 1 (satu) unit mesin robin merk IKEDHA;
- Pasir yang diduga timah 3 (tiga) kilogram;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik7924