- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ainun Als. Sabun Bin Suntoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, membeli Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ainun Als. Sabun Bin Suntoro dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan masa penahanan sejak penangkapan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
1). 1(satu) paket Narkotika Golungan I jenis sabu, dengan berat bersih 037435 gram.,
2). seperangkat alat hisab bong,
3). 1(satu) Serok terbuat dari sedotan plastic warna putih,
4). 2 (dua) buah korek gas;
5). 20 (dua puluh) buah sedotan plastic warna putih merk COOL,
6). 33 (tiga puluh tiga) buat Cotton bud merk ceria;
7). 1 (satu) buah gunting merk ESTIKA warna biru hijau;
8). 1(satu) unit Handphone merk iphone type X warna hitam putih beserta kartunya
dimusnahkan.
9). 1(satu) unit Spm Honda Vario 125 Nopol K 2689 OV warna orange
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Muhammad Ainun Als. Sabun Bin Suntoro - Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah)
Putusan PN JEPARA Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danardono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik275