- Menyatakan Terdakwa I ANAS PRASOJO Bin JUMARI dan Terdakwa II ZAENAL FALAH Bin ABDULLAH (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ANAS PRASOJO Bin JUMARI dan Terdakwa II ZAENAL FALAH Bin ABDULLAH (Alm) dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario 125cc beserta kunci, No.Pol : K-5433-VQ, warna putih silver, tahun 2014, Nomor Rangka : MH1JFK110EK069217, Nomor mesin : JFK1E1069939 yang diganti No.Pol Palsu : K-4654-RU.
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda Vario 125cc No.Pol : K-5433-VQ, warna putih silver, tahun 2014, Nomor Rangka : MH1JFK110EK069217, Nomor mesin : JFK1E1069939 atas nama ERNIAWATI alamat Desa Menganti RT.12/03 Kec. Kedung Kab. Jepara
- Surat keterangan No:10/KSPPS/WANITAMENTARI/V/2021 tanggal 21 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh KSPPS WANITA MENTARI Cab. Pecangaan Jepara
- 1 (satu) unit SPM Honda Astera Grand warna hitam, No. Pol : H-6074-EG, tahun 1996, Nomor rangka : MH1MFG00TTK004231, Nomor mesin : MFGE1004244
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 99/Pid.B/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti Anom Sunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi korban SUJANTO Bin MAHMUDI Dikembalikan kepada Terdakwa ZAENAL FALAH Bin ABDULLAH ( Alm ) |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Jpa
Statistik5115