- Menyatakan Terdakwa FAHRIAR DEDY IRIANTO BIN MASLAM (ALM) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FAHRIAR DEDY IRIANTO BIN MASLAM (ALM) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu sabu seberat 0.18892 gram.
- 1 (satu) buah Bong tanpa pipet
- 2 (dua) buah botol bening tutupnya berlubang dua.
- 8 (delapan) buah pipet kaca.
- 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan warna putih.
- 2 (dua) paket serbuk warna putih.
- 4 (empat) buah plastik clip bekas bungkus sabu ? sabu.
- 15 (lima belas) buah sedotan plastik warna hitam.
- 2 (dua) pack plastik clip merk C-tik.
- 6 (enam) buah buah korek gas.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih Gold beserta kartunya.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hijau ungu beserta kartunya
- 1 (satu) buah ATM BNI Syariah bertuliskan angka 5210 8382 1174 3487.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JEPARA Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Negara untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik434