- Menyatakan Terdakwa SURYANTO BIN SUYONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menjual, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam bekas bungkus rokok Sukun.
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus bekas sachet kopi yang diisolasi.
- 1 (satu) buah toples putih.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 4 (empat) pack plastik klip transparan.
- 1 (satu) buah sedotan merah yang ujungnya dipotong runcing.
- 1 (satu) buah toples bening.
- 1 (satu) unit Handphone Meizu nomor simcard 085842661197 dan No WA 081281334825, nomor IMEI 1 : 866109039587763, IMEI 2 : 866109039587771.
- 1 (satu) tube urine.
- 1 (satu) lembar Kartu ATM Debit BRI No.6013 0140 0174 9749.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN JEPARA Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Wilham, M.hbr Hakim Anggota Tri Sugondo |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas negara untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik412