- Menyatakan Terdakwa I Dedi Chandra Als Dedi Bin Bujang, terdakwa II. Roni Kifli Als Roni Bin Zulkifli dan terdakwa III. Eka Pitri Yani Als Eka Binti Aprizal tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Dedi Chandra Als Dedi Bin Bujang, terdakwa II. Roni Kifli Als Roni Bin Zulkifli dan terdakwa III. Eka Pitri Yani Als Eka Binti Aprizal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta main judi yang diadakan ditempat yang dapat dimasuki khalayak umum sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 134.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian uang Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar, uang Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar dan uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dirampas untuk Negara ;
- 37 (tiga puluh tujuh) lembar kartu remi dimusnahkan ;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 144/Pid.B/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 144/Pid.B/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Sianturi, Br Hakim Anggota Vinamya Audina Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti: Amin Khudari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.B/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 144/Pid.B/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.B/2021/PN Mrb
Statistik128116