- Menyatakan Terdakwa RIKKI PEBESANDIKA Bin RUSDANI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat Bruto 0,24 Gram, netto 0,121 gram dengan sisa barang bukti hasil Lab Kriminalistik 0,107 gram;
- 8 (delapan) buah palstik kelip bening berukauran kecil
- 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari pipit/ sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah Pirex yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas warna merah tanpa tutup kepala;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas warna biru
- 1 (satu) buah Bhong/ Alat Hisap Shabu shabu;
- 1(satu) unit timbangan digital warna hitam Merk Digital Scale;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 35/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Sulistiarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik230