- Menyatakan Terdakwa I. Asrin Bin Marjan , Terdakwa II. Imam Bin H. Nang, Terdakwa III. Sopian Bin Alamsah, Terdakwa IV. Sandri Bin Sarip Dan Terdakwa V Pisa Bin Aman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana ?Perjudian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Asrin Bin Marjan, Terdakwa II. Imam Bin H. Nang, Terdakwa III. Sopian Bin Alamsah, Terdakwa IV. Sandri Bin Sarip berupa pidana penjara masing- masing selama 5 (lima) bulan dan terdakwa V. Pisa Bin Aman selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar karpet yang memiliki gambar yang berbeda;
- 4 (empat) buah dadu yang memiliki 6 (enam) sisi gambar sesuai dengan gambar yang berada dikarpet;
- 1 (satu) buah tong yang dilapisi lakban warna merah dan hitam;
- 1 (satu) buah penutup tong yang terbuat dari alumunium yang dilapisi busa;
- Uang senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Uang senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Uang senilai Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah)
- Uang senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 45/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik758