- Menyatakan Terdakwa I. DESSINTA ALS DESI BINTI MARKONI dan Terdakwa II. SISWANTI ALS SUSAN BINTI AMING, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tindak pidana Narkotika tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Bungkus Plastik Bening berisikan warna putih dengan berat bruto 10,01 Gram, sisa dari pemeriksaan Laboratorium netto 9,011 gram(Sembilan koma nol sebelas )gram yang diterima oleh kejaksaan;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO warna hitam merah;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna Biru;
- 1 (satu) unit Motor Honda VARIO warna hitam abu abu BN 8845 HY;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Dessinta Alias Desi Binti Markoni; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik264