- MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Jahtra Mahardewa Alias Gore Bin Isnandi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Merk XEON GT 125 warna Putih dengan Nomor Polisi BN 6331 RC Nomor Rangka MH32SV00AEJ079363 Nomor Mesin 2SV-079559 beserta anak kunci;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Iphone 8 Plus warna Gold dengan IMEI 353009091224612;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Plus warna Gold dengan IMEI : 353009091224612 dengan case samping warna hitam dan belakang transparan;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Redmi Note 5A warna Gold dengan IMEI 1 : 868199035971762, IMEI 2 : 868199035971770;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 5A warna Gold dengan IMEI 1 : 868199035971762, IMEI 2 : 868199035971770 dengan case warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Realme C3 warna Biru dengan IMEI 1 : 868738046609133, IMEI 2 : 868738046609125;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C3 warna Biru dengan IMEI 1 : 868738046609133, IMEI 2 : 868738046609125 dengan case warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Redmi 7A warna Matte Black dengan IMEI 1 : 868398042180744, IMEI 2 : 868398042180751;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi 7A warna Matte Black dengan IMEI 1 : 868398042180744, IMEI 2 : 868398042180751 dengan case warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak Handphone Merk Redmi 7A warna Matte Black dengan IMEI 1 : 862235040382862, IMEI 2 : 862235040382870;
- Rekaman CCTV yang direkam dari Toko Bangunan Toni yang beralamat di Desa Puding Besar Kec. Puding Besar Kab. Bangka pada tanggal 18 Januari 2021 sekira pukul 03.40 Wib dengan durasi masing-masing 2 menit 23 detik dan 38 detik;
- 1 (satu) buah Helm Merk GM warna hitam;
- 1 (satu) helai Jaket Jeans Merk JEEP warna Biru
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 139/Pid.B/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 139/Pid.B/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Yoga Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Egi Desika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Agar dikembalikan kepada saksi Ade Yusup. Agar dikembalikan kepada saksi Ahmad Zainudin. Agar dikembalikan kepada saksi Muhammad Fathan. Agar dikembalikan kepada saksi Devi Febrian. Agar dikembalikan kepada saksi Pajar. Agar dirampas untuk dimusnahkan. Agar dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B/2021/PN Sgl
Statistik3910