- Menyatakan Terdakwa Bayu Ramadhan Setiawan Als Bayu Bin Astari Tambi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual beli Narkotika Golongan I,
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.
- 000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0536 gram;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok Gudang Garam Filter;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung J2 Pro warna biru dongker;
- uang tunai sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Ali Imron Dkk;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.
Putusan PN TANGERANG Nomor 884/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 884/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Sri Suharini, Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Bayumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1573 gram; 1 (satu) buah handphone merk Oppo A1 K warna merah; 1 (satu) buah handphone merk Samsung J3 Pro warna biru hitam; 00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 884/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik3014