Putusan DILMIL III 19 JAYAPURA Nomor 133-K/PM.III-19/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 133-K/PM.III-19/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 19 JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dandi Andreas Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rhubi Iswandi Trinaron, Br Hakim Anggota Mokhamad Zainal Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Suryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Hermikael Lambertus Lumalesi Serda NRP 21200243560798, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa Percobaan 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan yang ditentukan tersebut Habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa a. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum nomor R/09/II/2021 tanggal 29 Februari 2021 a.n. Serda Hermikael Lambertus Lumalesi. 2) 1 (satu) lembar suar direktur RSUD Kab. Merauke nomor : 352/0265/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang penolakan V.E.R mayat a.n. Sdr. Sapriadi. 3) Surat keterangan kematian nomor : 024/474.12/RSU. MRK/2021 tanggal 23 Januari 2021 a.n. Sapriadi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam (tanpa plat nopol) milik Sdri. Florida Hoar Klau. 2) 1 (satu) buah helm merk GM warna putih. Dikembalikan kepada Sdri. Florida Hoar Klau. 3) 1 (satu) unit sepeda motor suzuki skyweve (tanpa plat nopol) milik Sdr. Sapriadi. 4) 1 (satu) buah helm milik Sdr. Sapriadi. Dikembalikan kepada yang berhak ahli waris Alm. Sapriadi. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 133-K/PM.III-19/AD/VII/2021.zip
- Download PDF
- 133-K/PM.III-19/AD/VII/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 133-K/PM.III-19/AD/VII/2021
Statistik319