Putusan PN MANADO Nomor 279/Pid.B/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 279/Pid.B/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Mhbr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Isje Masengi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Bahwaakibat perbuatan terdakwa saksi korban SEPTIANA HASAN sesuai dengan Visum Et Repertum No. 188/III/2021/Rs. Bhay, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAT HUTAHAEAN tanggal 27 Maret 2021dengan kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan: 1.Orang ini mengaku mengalami penganiayaan 2.Orang ini datang dengan keadaan sadar penuh 3.Tanda tanda vital : tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, nadi tujuh puluh delapan kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius, frekuensi pernafasan dua puluh kali kali per menit 4. Pada pemeriksaan ditemukan : a. Tampak memar disertai bengkak berwarna kerehan di punggung kiri dengan ukuran diameter empat sentimeter. 5.Orang ini mendapatkan perawatan 6.Orang ini kemudian dipulangkan Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang perempuandi temukan memar diertai bengkak di punggung kiri akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. Bahwaakibat perbuatan terdakwa saksi korban SAMSI BAKULULU sesuai dengan Visum Et Repertum No. 187/III/2021/Rs. Bhay, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAT HUTAHAEAN tanggal 27 Maret 2021dengan kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan: 1.Orang ini mengaku mengalami penganiayaan 2.Orang ini datang dengan keadaan sadar penuh 3.Tanda tanda vital : tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, nadi tujuh puluh delapan kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius, frekuensi pernafasan dua puluh kali kali per menit. 4. Pada pemeriksaan ditemukan : a. Terdapat luka lecet di lutut kaki kanan dengan ukuran satu sentimeter 5.Orang ini mendapatkan perawatan 6.Orang ini kemudian dipulangkan Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki di temukan luka lecet dilutut kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankanpekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. Bahwaakibat perbuatan terdakwa saksi korban HANY SANTI sesuai dengan Visum Et Repertum No. 186/III/2021/Rs. Bhay, yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Dr. RAHMAT HUTAHAEAN tanggal 27 Maret 2021dengan kesimpulan sebagai berikut : Hasil pemeriksaan: 1.Orang ini mengaku mengalami penganiayaan 2.Orang ini datang dengan keadaan sadar penuh 3.Tanda tanda vital : tekanan darah seratus dua puluh per delapan puluh millimeter air raksa, nadi tujuh puluh delapan kali per menit, suhu tiga puluh enam derajat celcius, frekuensi pernafasan dua puluh kali kali per menit. 4. Pada pemeriksaan ditemukan : a. Terdapat luka lecet di lutut kaki kanan dengan ukuran satu sentimeter 5. Orang ini mendapatkan perawatan 6. Orang ini kemudian dipulangkan Kesimpulan : Pada pemeriksaan seorang laki-laki di temukan luka lecet dilutut kaki kanan akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut tidak mendatangkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian sehari-hari. |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.B/2021/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 279/Pid.B/2021/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.B/2021/PN Mnd
Statistik5318