- Menyatakan Terdakwa I BIBIT Bin (Alm) MATJAIS dan Terdakwa II NANDO BAYU PRAKASA Bin SOBIRIN (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau liguefied Petroleum gas yang disubsidi Pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan kepada ParaTerdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 8 ( Delapan ) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana Penjara 3 (tiga) Bulan bulan Kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Ton BBM jenis bio solar bersubsidi;
- 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Kuda dengan Nomor Polisi BG 2365 LH;
- 1 (satu) unit mobil Panther jenis Mini Bus dengan nomor Polisi BD 1912 KZ;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 0173885 / SS/2012 Nomor Registrasi BG 2365 LH An. Hendra Aji Rekap.
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 0522183 Nomor polisi BD 1912 KZ An. ANDRI ASTANTA.
Putusan PN BENGKULU Nomor 296/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Anggiat |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 2. 00,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 296/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik16486