- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon(Dedi Koni Lihawa bin Udin Koni Lihawa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi, Amd. Keb binti Kamaruddin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kwandang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau selama 11 bulan berupa uang sejumlah Rp5.755.000,00 (Lima juta Tujuh ratus Lima puluh Lima riburupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah mut'ah berupa cincin, gelang, dan kalung masing-masing seberat 1 (satu) gram sebesar 20 karat;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah selama 3 bulan berupa uang sejumlahRp1.570.000,00 (Satu juta Lima ratus Tujuh puluh ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak berkelanjutan atas nama Deysiha D. Lihawa umur 7 Tahun dan Fadilah Dedi Lihawa umur 5 Tahunbeupa uangsejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah)setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnyadi luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi yang tersebut dalam diktum amar angka 2, 3, dan 4 di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak;
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA Kwandang Nomor 180/Pdt.G/2021/PA.Kwd |
|
Nomor | 180/Pdt.G/2021/PA.Kwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kwandang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rajabudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufiqullatif, Ibr Hakim Anggota Arsha Nurul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Adnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.030.000,00(Satu juta Tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180/Pdt.G/2021/PA.Kwd.zip
- Download PDF
- 180/Pdt.G/2021/PA.Kwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pdt.G/2021/PA.Kwd
Statistik4122