- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng pada tanggal 19 Februari 2007 perkawinan telah pula didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 20 September 2012 sesuai kutipan akta Perkawinan Nomor : 237/WNI/Bsb/2012. putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa ke empat anak penggugat dan tergugat masing-masing Bernama:
- Putu Ariel Ocha Pratama,laki-laki,lahir di Pelapuan tanggal 9 Nopember 2007;
- Kadek Marcel Ongky Pratama,laki-laki,lahir di Pelapuan tanggal 20 Juni 2011;
- Komang Marvin Hengky Pratama,laki-laki,lahir di Pelapuan tangga 20 juni 2011;
- Ketut Carissa Gayatri Army Putri,perempuan,lahir di Buleleng tanggal 23 Februari 2020;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 394/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 394/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: bahwa ke empat anak tersebut hak asuhnya tetap ada pada tergugat tanpa mengurangi hak Penggugat untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada mereka; 5.Memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 770.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 394/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3315