- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Hindu pada tanggal 07 Agustus 2002 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5108-KW-22092014-0098 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 Juli 2021 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Kadek Yuda Jayadi, Laki-laki lahir di Sambangan, tanggal 24 April 2008, hak pengasuhannya diberikan kepada Tergugat dengan tetap memberi kesempatan kepada Penggugat untuk sewaktu-waktu bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut.;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 410/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 410/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 410/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3014