- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2019 dihadapan pemuka agama Jero Mangku Gede Atmaja; dan perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sebagaimana Akte Perkawinan Nomor 5108-KW-04022020-0029 tertanggal 4 Pebruari 2020;adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan bahwa anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu:
Putusan PN SINGARAJA Nomor 391/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 391/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Margareta Manurung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ni Putu Callista Avannora Nesyadnya, perempuan, lahir tanggal 25 Maret 2020 tetap berada dalam pengasuhan Penggugat, dengan tetap memberikan kesem patan kepada Terggugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; 5. Memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Singaraja; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 970.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 391/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3514