- Menyatakan terdakwaWISMAN HULU Alias WISMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Pencurian dalam keadaan memberatkan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol terpasang BM 6783 SX, Nomor Rangka MH1JFM116EK007610 dan Nomor mesin JFM1E-1007610 (aslinya sesuai STNKB/ BPKB Nomor Polisi BM 4681 YT, Nomor Rangka MH1JFM116EK007610 dan Nomor mesin JFM1E-1007610 An. EDI);
- 1 (satu) lembar STNKB No. 13882256 an. EDI;
- 1 (satu) pcs kunci kontak sepeda motor merk Honda;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna silver (abu-abu) dengan No. Pol terpasang BB 5546 RU( aslinya sesuai STNKB/ BPKB Nomor Polisi BM 4091 SX, Nomor Rangka MH1JFZ213KK665876 dan Nomor mesin JFZ2E-1664695 An. Muhammad Arif);
- Alat pembuka kunci kontak sepeda motor yang terbuat dari kunci ring pas ukuran 8, kunci bus dan besi yang ujungnya sudah dimodifikasi seperti obeng min atau picak;
- 1 (satu) lembar STNKB No. 02814214 an. RIKO;
- 1 (satu) pcs kunci kontak sepeda motor merk Honda dengan nomor kunci kontak Q726;
- 1 (satu) pcs kunci kontak sepeda motor merk Motorcycle;
- 1 (satu) buah buku BPKB dengan No. L-06580834 An. Dikky Fernanda.
- 1 (satu) lembar STNKB dengan No. 02775786 An. Dikky Fernanda.
- 1 (satu) pcs kunci kontak sepeda motor merk Honda dengan No. Q357.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 253/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 253/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Mega Mahardika, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Sdr. Edi; Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Sdr. Dikky Fernanda; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 253/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 253/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik8957