- Menyatakan terdakwa Fahruzi als Ozi Bin Ade Umri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 17(tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);
- Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 16 (enam belas) buah bungkusan the cina bertuliskan Guanyinwang warna kuning emas yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang terletak di dalam sebuah karung Goni plastik warna putih, berat kotor 16.986,96 gram, berat pembungkusnya 888,16 gram, berat karung goni 103,70 gram dan berat bersihnya 15.995,10 gram;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merek Eiger yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan serpihan Kristal Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 1174 warna hitam dengan nomor 085363813079;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna putih Mutiara dengan nomor 08238493598;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna biru dengan nomor 082318945984.
- 1 (satu) unit mobil Taxi Puskopau merk Toyota Limo warna biru BM 1662 QU.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 745/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 745/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui RUDI Bin DASRUL 7. Membebankan terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 745/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik287