- Menyatakan Terdakwa Michael Bin Irwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Michael Bin Irwanto dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu kristal dengan total berat brutto 95,4 (sembilan puluh lima koma empat) gram, dengan rincian : Kode A = 21,9 gram, Kode B = 21,1 gram, Kode C = 21,1 gram dan Kode D = 31,3 gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk Advan warna hitam dengan nomor simcard 081318563768;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor simcard 083819065031;
- Pembungkus Paket Pos dengan kode : EE023396267ZA;
- 1 (satu) lembar surat kuasa atas nama pemberi kuasa SITI ZAENAB dan atas nama penerima kuasa MICHAEL;
- 2 (dua) lembar bukti serah kiriman dari Kantor Pos Bogor;
- 1 (satu) buah Surat Keterangan dengan nomor : 0132/3172021001/04/2018;
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna Hitam, dengan nomor simcard 0895627886364 dan 089533394135;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 538/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 538/Pid.Sus/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Ben Ronald P. Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Hardianto Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Siti Zaenab; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 538/Pid.Sus/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pid.Sus/2018/PN Cbi
Statistik2312