- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah dipanggil dengan patut untuk menghadap ke persidangan tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah SHM seluas 940M2 (Sembilan ratusempatpuluh meter persegi) terletak di Jl. Gunung Kapur Rt 001 Rw 01 Ciseeng Kabupaten Bogor;
- Menyatakan bahwa jual-beli tanah antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam akta jual-beli No.593.3/01/JB/I/1994 yang dibuatdihadapan Drs. A.S Djamilcamatkecamatanparungadalahjual-beli yang Sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa aktajual-beli No.593.3/01/JB/I/1994 tertanggal 08 Januari 1994 dapat dijadikan dasar untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Penggugat dari sertifikat Hak Milik No.87 Gambar situasi No. 28637/1996 yang merupakan sertifikat Pecahan darisertifikat Hak Milik (SHM) N0.24 gambar Situasi No.744 tahun 1989 yang mana tanah Penggugat masuk didalam sertifikat tersebut;
- Menyatakan penggugat dapat mengurus balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama penggugat tanpa adanya tergugat di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor atas sebidang tanah seluas 940M2 (Sembilan ratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Jl Gunung Kapur Rt 001 Rw 01 desa Ciseeng Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Berdasarkan AJB No.593.3/01/JB/I/1994, yang mana tanah tersebut berada pada sertifikat Hak Milik No.87 yang merupakan pecahan dari sertifikat Hak Milik No.24;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.2.821.000,00,- (dua juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 106/Pdt.G/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 106/Pdt.G/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati, Hakim Anggota Bambang Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pdt.G/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 106/Pdt.G/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pdt.G/2018/PN Cbi
Statistik3829