- Menyatakan Terdakwa EFENDI Bin ALVIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Peggelapan secara berlanjut?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EFENDI Bin ALVIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 ( satu ) Tahun dan 4 (empat ) bulan;
- Menetapkan, lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- No. Faktur F0011-18000041600 atas nama Sales Effendi, Customer Toko Al-Barokah dengan jumlah tagihan Rp.4.941.203 (Empat juta sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus tiga rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 12 Juni 2018;
- No. Faktur F0011-18000040913 atas nama Sales Effendi, Customer Toko Aladin Agen dengan jumlah tagihan Rp.5.690.800 ( Lima juta enam ratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 2 Juni 2018;
- No. Faktur F0011-18000041600 atas nama Sales Effendi, Customer Toko Aladyn Agen dengan jumlah tagihan Rp.7.353.980 (Tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 03 Juni 2018;
- No. Faktur F0011-18000036711 atas nama Sales Effendi, Customer Toko Tatang Sutisna dengan jumlah tagihan Rp.3.914.084 ( Tiga juta sembilan ratus empat belas ribu delapan puluh empat rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 22 Mei 2018;
- No. Faktur F0011-18000034620 atas nama Sales Effendi, Customer Toko Ujang Haji dengan jumlah tagihan Rp.4.521.840 (empat juta lima ratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 14 Mei 2018;
- No. Faktur F0011-18000033327atas nama Sales Effendi, Customer Toko Buah Tekun dengan jumlah tagihan Rp.2.000.000 ( Dua juta rupiah ) atas nama User ID Erlin Chania tanggal faktur 09 Mei 2018;
- 1 ( satu) unit Sepeda Motor No.Pol.F-5049-BO merek Honda tahun 2010 warna hitam dan 1 ( satu ) lembar STNK.
- 1 ( satu ) buah kunci kontak Sepeda Motor No.Pol.F-5049-BO merek Honda tahun 2010 warna hitam
Putusan PN CIBINONG Nomor 523/Pid.B/2018/PN Cbi |
|
Nomor | 523/Pid.B/2018/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ali Askandar, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurul Setyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. Dikembalikan kepada Terdakwa EFFENDI BIN ALFIAN. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pid.B/2018/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 523/Pid.B/2018/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 523/Pid.B/2018/PN Cbi
Statistik518