- Menyatakan Terdakwa 1 Alpen Pgl. Al Bin Alm. Anwar, Terdakwa 2 Aknel Gustian Pgl. AN Bin M. Ali, Terdakwa 3 Musbar Pgl. Imus Bin M. Husni dan Terdakwa 4 Beta Gembara Pgl. Beta Bin. Nazwar, Terdakwa 5 Budi Pgl. Budi Bin (Alm) Acin, Terdakwa 6 Afriyandi Pgl. Andi Bin Junaidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta main judi di tempat yang dapat dikunjungi umum kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp. 187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), dengan pecahan @Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar, @Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sejumlah 10 (sepuluh) lembar, @Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sejumlah 3 (tiga) lembar, @Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sejumlah 5 (lima) lembar), @Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sejumlah 1 (satu) lembar, @Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sejumlah 2 (dua) keping
- Kartu remi sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar;
- 17 (tujuh belas) buah bola billiard;
- 5 (lima) buah stik billiard;
- 1 (satu) buah segitiga kayu meja billiard;
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 59/Pid.B/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivan Hamonangan Sianipar, Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti Rismarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada para terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Tjp
Statistik718