- Menolak Eksepsi Para Tergugat Seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Surat Oentoek Melajoe Minang Kabaoe, Nomor : 14, yang berjudul : DJOEAL BELI DAN POETOES HAK tertanggal 21 Agustus tahun 1889, yang dibuat dihadapan J. F. H. VAN HEMERT, Notaris di Padang;
- Menyatakan Objek Perkara Pertama dalam perkara aquo adalah milik Para Penggugat, yaitu Tanah (sawah) dengan luas lebih kurang 5.500 M2 (lima ribu lima ratus meter persegi) atau sebanyak 9 (sembilan) piring besar dan kecil, telah didaftarkan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 319, Surat Ukur Nomor 118. Tertanggal 5 Februari 1889;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sertifikat Hak Milik Nomor 319, Surat Ukur Nomor 118. Tertanggal 5 Februari 1889, tercatat/terdaftar atas nama : TARIKOEIH;
- Menyatakan OBJEK PERKARA KEDUA dalam perkara aquo adalah milik Para Penggugat, yaitu sebidang tanah (sawah) dengan luas 500 M2 (limaratus meter persegi) dan atau sebanyak 2 (dua) piring sawah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan tidak menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad);
- Menghukum Tergugat atau siapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat tanpa beban apapun juga, jika Tergugat Ingkar akan Dilakukan Upaya Paksa dengan bantuan Pihak Berwajib (Kepolisian Republik Indonesia/POLRI) maupun Alat Negara lainnya;
- Menghukum Para Tergugat Untuk menganti Kurugian materil Para Penggugat yaitu Rp. 6.000.000,00., (enam juta rupiah) sekali panen, sampai dengan objek sengketa diserahkan / diterima oleh para Penggugat;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.150.000,00, (Satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Pdg
Statistik6926