- Menyatakan Terdakwa Tedi Setiadi Bin Alm Osep Kohara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Tanpa Hak Menggunakan Merek Yang Sama Pada Keseluruhannya Dengan Merek Terdaftar Milik Pihak Lain Untuk Barang Sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tedi Setiadi Bin Alm Osep Kohara dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna biru motif kuda ukuran 160 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna biru corak bunga ukuran 160 x 200;
- 3 (tiga) buah kasur busa merek ROYAL FOAM berlabel SR warna coklat ukuran 140 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek ROYAL FOAM berlabel SR warna coklat ukuran 140 x 200 x 30;
- 1 (satu) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 120 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 180 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 120 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 120 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 140 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 140 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 150 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna coklat ukuran 200 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 140 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna coklat ukuran 140 x 200;
- 4 (empat) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna coklat ukuran 120 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna biru motif army ukuran 180 x 200;
- 3 (tiga) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 120 x 200;
- 3 (tiga) buah kasur busa merek GRANDIA dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 120 x 200;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna biru motif army ukuran 140 x 200;
- 12 (dua belas) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna coklat ukuran 180 x 200 (uji lab 2, sisa 10);
- 4 (empat) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 120 x 200;
- 3 (tiga) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 120 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru muda ukuran 120 x 200;
- 7 (tujuh) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 180 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek EXCOTIC dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 180 x 200;
- 2 (dua) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 120 x 200 x 30;
- 2 (dua) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna merah ukuran 120 x 200 x 30;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna coklat ukuran 120 x 200 x 30;
- 1 (satu) buah kasur busa merek BESTMA dengan private label ROYAL FOAM warna biru ukuran 140 x 200 x 30;
- 1 (satu) lembar busa Kasur warna kuning yang telah dipotongukuran panjang 50 cm lebar / ketebalan 20 cm, 1 (satu) lembar kain dengan ukuran lebar 160 cm panjang 200 cm warna coklat tua bermotif, 2 (dua) buah karton sudur merk bestma dengan privat label Royal Foam, 1 (satu) lembar kartu garansi 7 (tujuh) tahun merk bestma dengan privat label Royal Foam berikut 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko prirenti pada tanggal 24 OKtober 2019 berupa 1 (satu) lembar busa bestma ukuran 160 seharga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu)
- 1 (satu) lembar busa Kasur polos warna kuning D16 ukuran 200 cm x 120 cm x 20 cm;
- 1 (satu) potong Kasur busa polos warna kuning D16 ukuran 40 cm x 40 cm x 5 cm;
- 3 (tiga) potong busa Kasur polos warna kuning D16 ukuran 10 cm x 10 cm x 5 cm
- 1 (satu) lembar invoice penjualan nomor : 1201901791/001 tanggal 21 Oktober 2019 a.n Customer Toko Amanah yang beralamat di Komp. Pasar Wonokriyo Gombong berikut surat jalan;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan nomor : 1201901789/001 tanggal 21 Oktober 2019 a.n Customer Toko Amanah yang beralamat di Komp. Pasar Wonokriyo Gombong berikut surat jalan;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan nomor : 1201901811/001 tanggal 23 Oktober 2019 a.n Customer Toko Amanah yang beralamat di Komp. Pasar Wonokriyo Gombong berikut surat jalan;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan nomor : 1201901951/001 tanggal 19 November 2019 a.n Customer Toko Amanah yang beralamat di Komp. Pasar Wonokriyo Gombong berikut surat jalan;
- 1 (satu) lembar invoice penjualan nomor : 1201901948/001 tanggal 19 November 2019 a.n Customer Toko Amanah yang beralamat di Komp. Pasar Wonokriyo Gombong berikut surat jalan;
- 1 (satu) buah Cap Stempel Vinesa dengan pegangan warna hitam dan merah;
- 1 (satu) lembar kain dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter warna coklat tua bermotif bertuliskan BESTMA;
- 1 (satu) lembar kain dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna merah bermotif bertuliskan EXCOTIC;
- 1 (satu) lembar kain dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna coklat bermotif bertuliskan EXCOTIC;
- 1 (satu) lembar kain dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna biru bermotif bertuliskan EXCOTIC;
- 1 (satu) lembar kain quilting dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna merah bermotif daun bertuliskan GRANDIA;
- 1 (satu) lembar kain quilting dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna coklat bermotif daun bertuliskan GRANDIA;
- 1 (satu) lembar kain quilting dengan ukuran panjang 2 meter dan lebar 50 cm warna biru bermotif daun bertuliskan GRANDIA;
- 1 (satu) lembar sertifikat merk Royal Foam yang dikeluarkan dari Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Hak kekayaan Intelektual dengan nomor pendaftran : IDMOOO267832 Pada tanggal 14 Juni 2006 berikut lampirannya;
- 1 (satu) lembar surat pengalihan hak merk HKI.4.01.04-0663/2012 pada tanggal 26 November 2014;
- 1 (satu) surat perpanjangan jangka waktu perlindungan merk terdaftar ROIOI07/2015 terhitung sejak 14 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penggunaan merk dari PT. Surya Agung Manunggal Perkasa dengan nomor : 100/BCP/06/16 pada tanggal 14 Juni 2016;
- 3 (tiga) lembar surat perjanjian kerja sama pengunaan merk Royal Foam antara BENNY ABEDNEGO sebagai President Director PT. ROYAL ABADI SEJAHTERA dengan TEDI SETIADI pemilik toko Sumber rahayu dengan nomor : 003/MRK/Royal/ IX/2018 pada tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) surat pemberhentian kontrak kerja sama penggunaan ?Privat Label? merk Royal Foam dari PT Royal Abadi Sejahtera yang ditujukan kepada Tedi Setiadi selaku pemilik toko Sumber rahayu dengan Nomor ; PL09.01/SR.MRK.01/2019 pada tanggal 31 Agustus 2019;
- 1 (satu) lembar nota pengembalian dari toko laksana ke sumber rahayu / vinesa warna putih tanggl 16 Januari 2020 dengan rincian:
- 3 (tiga) buah Kasur busa mek bestma 160 tebal 30;
- 1 (satu) buah kaur busa merk Grandia 180 tebal 30;
- 3 (tiga) buah Kasur busa merk Grandia 180 tebal 20;
- 2 (dua) buah Kasur busa merk Grandia 120 tebal 30;
- 3 (tiga) buah Kasur busa merk Grandia 120 tebal 20;
- 1 (satu) buah kasur busa merk Grandia 160 tebal 30;
- 1 (satu) lembar surat pengembalian barangg retur ke toko Laksana warna kuning tanggal 24 Januari 2020 dengan rincian :
- 3 (tiga) buah Kasur busa merk bestma dengan ukuran 160 x 200 x 30 tanggal penjualan 17 Juli 2019 dengan nomor surat jalan 1201901187;
- 1 (satu) buah Kasur busa merk Grandia dengan ukuran 180 x 200 x 30 tanggal penjualan 29 Juni 2019 dengan nomor surat jalan 1201901056;
- 3 (tiga) buah Kasur busa merk Grandia dengan ukuran 180 x 200 x 20 tanggal penjualan 17 Juli 2019 dengan nomor surat jalan 1201901186;
- 2 (dua) buah Kasur busa merk Grandia dengn ukuran 120 x 200 x 30 tanggal penjualan 4 februari 2019 dengan nomor surat jalan 1201900189;
- 3 (tiga) buah Kasur busa merk Grandia dengan ukuran 120 x 200 x 20 tanggal penjualan 17 Juli 2019 dengan nomor surat jalan 1201901186;
- 1 (satu) buah Kasur busa merk Grandia dengan ukuran 160 x 200 x 30 tanggal penjualan 29 Juni 2019 dengan nomor surat jalan 1201901056;
- 1 (satu) berkas fotokopi gugatan perbuatan melawan hukum an. Sdr. Tedi Setiadi di pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal 7 September 2020 dengan dicap dan ditanda tangani di Pengadilan Bale Bandung nomor: 187/Pdt.G Ecourt/2020/PN Blb tanggal 07-09-2020;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN Banjar Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Bjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Banjar |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Br Hakim Anggota Muhamad Adi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti Sekhroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Dwi Juni Purnomo Bin Hadi Wijoyo; Dikembalikan kepada saksi Ela Rusmiati Binti Engkus; Dikembalikan kepada saksi Raden Imman Soerachman Bin Entjep Soekandar; Dikembalikan kepada saksi Jaenudin Als Jay Bin Soleh; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Bjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Bjr
Statistik275174