- Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Baduwi Alm tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Baduwi Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Baduwi Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis shabu dan dibalut dengan kertas tima rokok warna emas dengan berat bruto 0,84 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening narkotika jenis sabu dan dibalut dengan kertas timah rokok warna emas kemudian dibungkus dengan uang kertas pecahan dua ribu rupiah dengan berat bruto 0,17 gram
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant
- 1 (satu) ball plastik klip bening
- 2 (dua) buah skop plastic
- 1 (satu) buah Handphone mek Vivo Y12 warna merah Nomor Imei I : 860991040788910, Imei II : 860991040788902
- 1 (satu) helai celana motif loreng merk Ranger
Putusan PN BATURAJA Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Mujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik206