- Menyatakan Terdakwa M. Puteh Maulana Bin Arbiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkusan kertas yang berisikan Narkotika jenis ganja;
- 1(satu) buah puntung rokok Marlboro;
- 1(satu) lembar kertas paper;
- 1 (satu) buah tas slempang pria bermotif loreng warna abu-abu yang berisikan 1(satu) buah bungkus rokok kosong merk Marlboro warna merah,1(satu) buah bungkus rokok kosong Merk Sampoerna, 1(satu) buah Mancis warna orange Merk Mebro Lighto;
- 1 (satu) buah kotak kecil Warna Krim bermotif kotak-kotak yang berisikan 2(dua) buah kaca pirek, 1(satu) buah pipet yang sudah dibengkokkan, 1(satu) buah timah rokok yang sudah digulungkan, 1(satu) buah obeng mini bergagang warna biru, 6(enam) buah plastik transparan les merah bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah paku;
- 1(satu) lembar uang pecahan Rp.10.000.-(sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 129/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2021/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Nazir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtar, Br Hakim Anggota Sulaiman M |
Panitera | Panitera Pengganti: Safriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.Sus/2021/PN Lsm
Statistik1006