- Mengabulkan gugatan Penggugat secara sebagian;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak, Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 327/5821/10/2013 tertanggal 24 Oktober 2013;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Turut Tergugat/ Pemilik Agunan;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B. 327/5821/10/2013 tertanggal 24 Oktober 2013;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 19.200.000 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) dalam waktu tempo pembayaran selama 3 (tiga) bulan sampai putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila Para Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Para Tergugat, yaitu: Tanah dan bangunan yang saat ini terletak di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang Kabupaten Batang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2293, Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Atas nama 1. Yasir bin Rajeb (Tergugat III) 2. Nur Azizah (Tergugat IV), dengan luas 125 m2berdasarkan Surat Ukur No. 466/Denasri Kulon/2004 tanggal 29 Maret 2004, dilelang untuk melunasi hutang tersebut;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 661.000,- (enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BATANG Nomor 68/Pdt.G.S/2020/PN Btg |
|
Nomor | 68/Pdt.G.S/2020/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dwi Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G.S/2020/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G.S/2020/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G.S/2020/PN Btg
Statistik7122