- Menyatakan terdakwa EDY SAPUTRA Bin SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) Buah Laporan Pertanggungjawaban (lpj) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Wonosegoro Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan Yang Bersumber Dari Apbd Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018, 1 (satu) Buah Stempel BPD Wonosegoro Gagang Bening.
- 1 (satu ) Buah Stempel Bpd Wonosegoro Gagang Kayu, 1 (satu ) Buah Laporan Hasil Belajar Sekolah Menengah Atas Sma Negeri 1 Bandar Stratus Terakreditasi A Atas Nama Peserta Didik Arum Afriani No. Induk Peserta Didik 12 3623 Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Tertera Bandar 15 Desember 2012 S.d 15 Mei 2012. 1 (satu ) Lembar Kwitansi Telah Terima Dari Baitul Maal Bahtsa, Uang Sejumlah Rp.33.200.000,- Untuk Pembayaran 2 Ekor Sapi Qurban Tertanggal 1 Agustus 2017. 1 (satu ) Lembar Kwitansi Pinjaman Kupedes (brispot) Pt. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Unit Bandar 1 No. Rekening 5817.011691.53.1 Atas Nama Ranoto Suparti Dk. Wonosegoro Rt. 02 / jumlah Rp.100.000.000,- Tertera Batang 12/12/2018. 3 (tiga ) Lembar Spesimen Tandatangan Rahnoto Sebanyak 36 Buah Tanda Tangan Dihadapan Penyidik Tertera Batang 1 April 2020.
- 1 (satu ) Buah Laporan Pertanggungjawaban (lpj) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Wonosegoro Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018.
- 2 (dua ) Buah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Wonosegoro Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan Yang Bersumber Dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATANG Nomor 156/Pid.B/2020/PN Btg |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yustisianita Hartati, Mhbr Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Reksonoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dikembalikan kepada Wahidin Bin Dasiyo. Dikembalikan kepada Rahnoto Bin Waslim Dikembalikan kepada Akhmad Khusnan SH Bin Ubaidi Dikembalikan kepada Didi Haryadi, SH, MH Bin Soesilo. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2020/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2020/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Btg
Statistik20258