- Menyatakan Terdakwa RAMA DENY PREDIWANSYAH Bin TAMISWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp211.239.000,00 (dua ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- sebanyak 1.829 bungkus;
- SMD Merah sebanyak 4.185 bungkus;
- PRIMA sebanyak 93 bungkus;
- SMD HITAM sebanyak 245 bungkus;
- MAXX ONE BOLD sebanyak 2.585 bungkus;
- X-BOLD sebanyak 1.122 bungkus
- Mobil Merk Daihatsu PICK UP hitam dengan nomor polisi BN 8358 QB beserta kunci dan STNK
- KTP NIK 1971030902950001 atas nama RAMA DENY PREDIWANSYAH
- Telepon seluler merk Samsung Model GT-E1205T beserta sim card.
- Telepon seluler merk Xiomi odel M1906G7G beserta sim card.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
| Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
| Kata Kunci | Lain-Lain |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 15 April 2021 |
| Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
| Panitera | Panitera Pengganti Sumanjaya |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: - Rokok sebanyak 10.059 bungkus berbagai merk dengan rincian : Agar dirampas untuk dimusnahkan. Agar dikembalikan kepada saksi Alvin Pranata. Agar dikembalikan kepada terdakwa. Agar dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
| Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik146132

