- Menyatakan Terdakwa Sumariyan Als Riyan Bin Suparman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket/bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 4,39 (empat koma tiga sembilan) gram (berat netto yang disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium BNN 2,9190 (dua koma sembilan satu sembilan nol) gram) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium tersisa berat netto seluruhnya 2,6518 (dua koma enam lima satu delapan) gram;
- 2 (dua) plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah bungkus rokok DUNHILL warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna biru dongker;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) unit motor Scoopy warna putih tanpa nomor polisi;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedek Agus Kurniawan, Hakim Anggota Wahyudinsyah Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muchsin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik323