- Menyatakan Terdakwa EJON JOSUA TAMDANG ALIAS EJON; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka di ganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha New Blue Core (SE88) warna putih No. Pol : DE 5369 IA, Nomor Rangka : MH3SE8810GJ560092, No. Mesin : E3R2E-0624841 dalam kondisi rusak ringan;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mengemudi (SIM) Type C atas nama MULYASMAN;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Yamaha New Blue Core (SE88) warna putih No. Pol: DE 5369 IA, Nomor Rangka : MH3SE8810GJ560092, No. Mesin : E3R2E-0624841 Milik Sdr. Mulyasman;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha New Mio Blue Core warna putih Tanpa TNKB, No. Rangka : MH3SE88GOJJ066089, No. Mesin : E3R2E-192706 Dikembalikan kepada yang berhak melalui Penuntut Umum;
Putusan PN TUAL Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Tul |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dilli Timora Andi Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akbar Ridho Arifin, Hakim Anggota Ibrahim Hasan Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely K. A. Borut, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi MULYASMAN; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Tul
Statistik9428