- Menyatakan Terdakwa Sahroni Als Acung Bin Wahab (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
- 1(satu) buah potongan kertas timah rokok.
- 1(satu) buah potongan plastik bekas piattos.
- 1(satu) unit handphone merk Mito warna hitam merah.
- 1(satu) buah tas selempang warna coklat.
- 1(satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu.
- 1(satu) buah potongan kertas warna putih.
- 1(satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam.
- 1(satu) unit handphone Nokia warna hitam , Model TA-1174 dengan Code 23KIG74ID10.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 237/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vidya Andini Tuppu, M.hbr Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Sahroni Als Acung Bin Wahab (Alm). Dipergunakan dalam perkara Karmedi Als Medi Bin Zakaria. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 237/Pid.Sus/2021/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 237/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik255